Kamis, 10 Oktober 2013

#PTI PLAGIATISME



Plagiatisme atau plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah atau universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Terkadang tanpa kita sadari kita sendiri juga sudah melakukan plagiatisme dengan melakukan copy paste sebagai bahan untuk mengerjakan tugas yang di berikan oleh dosen kita. Akan tetapi kesadaran kita rendah untuk mengakui hal tersebut. Dengan tidak mencantumkan dari mana sumber yang kita dapatkan itu sama aja kita melakukan plagiatisme atau yang biasa di sebut plagiat. Maraknya pemberitaan mengenai plagiat juga sering kita lihat dan kita dengar baik melalui media masa maupun media elektronik. Sebagai contoh kasusnya seperti plagiat yang di lakukan oleh girl band indonesia Cherry Belle dituduh plagiat lagu girlband asal Korea, SNSD, yang berjudul “Kissing You”. Kabarnya, personel SNSD sudah mengetahui mengenai hal tersebut. Hal tersebut diungkap salah seorang member Kaskus bernama Ophieta yang memposting pada tanggal 2 Juni 2012 kemarin. Dia juga menulis pernyataan dua orang personel SNSD, Yuri dan Seohyun. Sebagai generasi muda dan tahu apa konsekuensi yang kita dapatkan dari plagiatis tersebut kita patut menyadari dan berusaha untuk menghargai karya orang lain. Lebih baik menggunakan karya kita sendiri apapun itu bentuknya dari pada kita melakukan plagiat. Itu sama saja kita melakukan tindak kejahatan dengan mengambil karya orang lain.
        Plagiatisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan atau hasil karya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan atau pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak.

Adapun tindakan yang digolongkan sebagai plagiatisme :
1.    Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanpa kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
2.    Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
3.    Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
4.    Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
5.    Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
6.    Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
7.    Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
8.    Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
9.   Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya

Adapun hal-hal yang bukan termasuk plagiatisme :
1.    menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
2.    menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
3.    mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Yang termasuk korban plagiatisme adalah orang yang pekerjaannya disalin dan digunakan, atau disebarluaskan secara tidak bertanggung jawab (direct victim), dan institusi tempat penelitian dilakukan. Association for Information Systems (AIS) membentuk komite untuk menyelidiki tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab termasuk plagiatisme. Tetapi pembentukan komite tersebut dapat juga menciptakan masalah apabila mandat yang diberikan terlalu besar atau tidak fokus.
 
Berikut merupakan faktor-faktor penyebab terjadinya plagiatisme :
·  Tekanan informal dan formal pada peneliti untuk menerbitkan karya mereka dalam jurnal terkenal. Seringkali peneliti mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan melakukan plagiat.
·   Pengetahuan yang terbatas mengenai sejauh mana Idea-borrowin g (penyaduran) diperkenankan dan konsekuensi dari plagiatisme untuk kedua pihak, bagi korban dan plagiaris. Misalnya untuk menggunakan beberapa bagian artikel yang sudah pernah dipublikasikan, harus disertakan referensi dari sumber asli yang bersangkutan.
·  Sistem yang menyulitkan pemberian hukuman atas plagiatisme. Misalnya apabila sebuah artikel dan artikel hasil plagiat diterbitkan pada waktu yang hampir bersamaan akan sulit untuk menentukan mana yang asli dan tidak. Selain itu lebih parahnya, si plagiator bisa berbalik menyatakan bahwa karyanya lah yang diplagiat.

SUMBER :
http://samisayoga.wordpress.com/2011/06/03/plagiatisme/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar