Plagiatisme
atau plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan
sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat
sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta
orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman
berat seperti dikeluarkan dari sekolah atau universitas. Pelaku plagiat disebut
sebagai plagiator. Terkadang tanpa kita sadari kita sendiri juga sudah
melakukan plagiatisme dengan melakukan copy paste sebagai bahan untuk
mengerjakan tugas yang di berikan oleh dosen kita. Akan tetapi kesadaran kita
rendah untuk mengakui hal tersebut. Dengan tidak mencantumkan dari mana sumber
yang kita dapatkan itu sama aja kita melakukan plagiatisme atau yang biasa di
sebut plagiat. Maraknya pemberitaan mengenai plagiat juga sering kita lihat dan
kita dengar baik melalui media masa maupun media elektronik. Sebagai contoh
kasusnya seperti plagiat yang di lakukan oleh girl band indonesia Cherry Belle
dituduh plagiat lagu girlband asal Korea, SNSD, yang berjudul “Kissing You”.
Kabarnya, personel SNSD sudah mengetahui mengenai hal tersebut. Hal tersebut
diungkap salah seorang member Kaskus bernama Ophieta yang memposting pada
tanggal 2 Juni 2012 kemarin. Dia juga menulis pernyataan dua orang personel
SNSD, Yuri dan Seohyun. Sebagai generasi muda dan tahu apa konsekuensi yang
kita dapatkan dari plagiatis tersebut kita patut menyadari dan berusaha untuk
menghargai karya orang lain. Lebih baik menggunakan karya kita sendiri apapun
itu bentuknya dari pada kita melakukan plagiat. Itu sama saja kita melakukan
tindak kejahatan dengan mengambil karya orang lain.
Plagiatisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan atau hasil karya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan atau pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak.
Plagiatisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan atau hasil karya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan atau pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak.
Adapun tindakan yang
digolongkan sebagai plagiatisme :
1.
Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa
memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanpa kutip atau blok
alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
2.
Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi
yang cukup tentang sumbernya.
3.
Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
4.
Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
5.
Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
6.
Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil
sendiri,
7.
Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang
berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
8.
Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa
menyebutkan sumbernya, dan
9. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut
sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama
dengan sumbernya
Adapun hal-hal yang
bukan termasuk plagiatisme :
1.
menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
2.
menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau
parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
3.
mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan
memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Yang termasuk
korban plagiatisme adalah orang yang pekerjaannya disalin dan digunakan, atau
disebarluaskan secara tidak bertanggung jawab (direct victim), dan institusi
tempat penelitian dilakukan. Association for Information Systems (AIS)
membentuk komite untuk menyelidiki tindakan-tindakan yang tidak bertanggung
jawab termasuk plagiatisme. Tetapi pembentukan komite tersebut dapat juga
menciptakan masalah apabila mandat yang diberikan terlalu besar atau tidak
fokus.
Berikut merupakan
faktor-faktor penyebab terjadinya plagiatisme :
· Tekanan informal dan formal pada peneliti untuk
menerbitkan karya mereka dalam jurnal terkenal. Seringkali peneliti mengambil
jalan pintas untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan melakukan plagiat.
· Pengetahuan yang terbatas mengenai sejauh mana
Idea-borrowin g (penyaduran) diperkenankan dan konsekuensi dari plagiatisme
untuk kedua pihak, bagi korban dan plagiaris. Misalnya untuk menggunakan
beberapa bagian artikel yang sudah pernah dipublikasikan, harus disertakan
referensi dari sumber asli yang bersangkutan.
· Sistem yang menyulitkan pemberian hukuman atas
plagiatisme. Misalnya apabila sebuah artikel dan artikel hasil plagiat
diterbitkan pada waktu yang hampir bersamaan akan sulit untuk menentukan mana
yang asli dan tidak. Selain itu lebih parahnya, si plagiator bisa berbalik
menyatakan bahwa karyanya lah yang diplagiat.
SUMBER :
http://samisayoga.wordpress.com/2011/06/03/plagiatisme/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar